Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar rapat tindaklanjut pembahasan terhadap tenaga honor atau kontrak yang memiliki masa kerja dibawah dua tahun.
Dalam rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus S.E beserta jajaran Kepala Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara dari pihak legislatif dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, S.H, M.H dan Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, S.HI yang berlansung di ruang rapat pleno DPRD Mura, Selasa (24/6/2025).
Setelah beberapa kali dilakukan rapat serta mempelajari berbagai kebijakan dalam rangka memperjuangkan nasib tenaga kontrak dilingkup Pemkab Mura. Akhirnya, DPRD dan Pemkab Mura telah menyepakati dan mematikan akan mempekerjakan kembali tenaga kontrak melalui Peraturan Bupati (Perbup) Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Ketua DPRD Mura dalam kesempatan tersebut menyampaikan, adanya Perbup PJLP akan menjadi dasar hukum agar dapat mengambil kebijakan tanpa melanggar aturan-aturan yang selama ini menjadi kesulitan bagi pihak Pemerintah Daerah Murung Raya memperkerjakan tenaga kontrak dibawah dua tahun hingga sempat dirumahkan.
“Dengan adanya Perbup PJLP tentunya sebagaimana diatur dalam PP No.35 Tahun 2021 tengtang perjanjian kerja waktu tertentu, Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Permendagri No.79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali yaitu PP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” paparanya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut dibuatnnya Perbup PJLP dapat segera diselesaikan, agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata dan mempekerjakan kembali tenaga honor/kontrak.
Melalui rapat tersebut, Bupati Mura bahwa nantinya Perbup PJLP ini akan dibahas secara mendalam langkah-langkah strategis yang akan diambil Pemerintah Daerah dalam menyikapi kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya yang belum genap dua tahun masa kerja.
“Kondisi ini menuntut kita mengambil kebijakan lokal. Banyak pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan terganggu karena kekurangan tenaga sejak kontrak mereka dirumahkan,” kata Heriyus. (mur)
Posted in DPRD, Murung Raya