IMG-20251019-WA0004

DPRD Murung Raya Ingatkan Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Desa

Dilihat : 327

MURUNG RAYA – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.I, menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Senin, 13/10/2025.

Ia mengingatkan agar pengelolaan anggaran tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dalam pernyataannya, Imanudin menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai dari dana desa merupakan hak dan tanggung jawab bersama seluruh warga desa.

Ia mencontohkan, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan seperti penataan batas wilayah, pengembangan lahan perkebunan, atau rencana pembangunan lainnya, selama manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Penggunaan dana desa harus transparan dan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014,” ujar Imanudin.

Ia berharap agar seluruh aparatur desa dapat mengelola dana desa dengan baik dan benar, sehingga program pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan optimal serta berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. [mur]

Posted in ,

Archives