Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) bersama dinas instansi terkait telah melakukan berbagai upaya dalam menurunkan stunting di daerah setempat. Dan berhasil menurunkan angka prevalensi Stunting diwilayah kerjanya yang semula 28,3 persen ditahun 2021 menjadi 19,8 persen di tahun 2022.
“Meski telah berhasil menurunkan angka prevalensi Stunting yang cukup signifikan, Pemkab barito Utara bersama dinas instansi terkait tetap terus berupaya untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi kedepannya,” kata Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis saat menyampaikan paparan hasil evaluasi kinerja Pj Bupati di Inspktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Rabu (10/1/2024).
Adapun upaya Pemkab Barito Utara menurunkan angka angka prevalensi Stunting dengan melaksanakan kegiatan memberikan anggaran Per Orang Per KK Rp.900.000/anak baduta, melaksanakan screning anemia, pemberian TTD pada Remaja Putri, pemeriksaan kesehatan pada ibu hamil, pemberian TTD pada ibu hamil, pemberian PMT pada ibu hamil KEK.
Kemudian, edukasi Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) yang dilaksanakan di wilayah kerja Puskesmas se Kabupaten Barito Utara, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita, pemberian PMT pada Balita Weight Faltering, BB kurang dan gizi kurang, tatalaksana balita bermasalah gizi termasuk balita gizi buruk.
Selanjutnya, pemberian pelayanan kesehatan balita sesuai standar, Rp.900.000 per Anak, selama 3 bulan Jumlah anak yang di beri PMT = 105 anak dilaksanakan setiap bulan, selama 3 bulan. Pemberian makanan tambahan dari pemerintah daerah kepada keluarga berisiko stunting tahun 2023.
Penyuluhan tentang makanan sehat untuk balita dan bahan pangan local oleh TIM PKK dengan sasaran IBU Balita, dan Forum Orang Tua disekolah-sekolah PAUD. Pendekatan dan Penyuluhan terhadap remaja putri (calon ibu, ibu hamil penderita KEK tentang pencegahan Stunting) oleh TIM PKK.
“Dan juga memberikan bantuan langsung pada saat grebek stunting untuk balita terindentifikasi stunting berupa makanan sehat dan tambahan di Desa Lokus. Pelaksanaan program GERIMIS MANTEL (Gerakan Hari Kamis Makan Telor dan Minum Susu). Dalam program SOPD kegiatannya telah memfokuskan dalam Percepatan penurunan stunting untuk mencapai target Nasional 14 persen di Tahun 2024,” kata dia.
Selain itu juga, Intruksi Bupati Barito Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang “Pembebasan Biaya Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah Dalam Rangka Pencegahan Stunting” (BARISTA CATIN). Intervensi sensitif dalam program air minum dan sanitasi meliputi peningkatan akses air minum dan peningkatan akses sanitasi.
Upaya yang akan dilakukan dalam penurunan stunting di Kabupaten Barito Utara, yaitu penyediaan data, penapisan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) 3 (tiga) bulan pranikah, penapisan ibu hamil, penapisan keluarga terhadap ketersediaan pangan, pola makan, dan asupan gizi.
Penapisan keluarga dengan pasangan usia subur (PUS) pasca persalinan dan pasca keguguran, penapisan keluarga terhadap pengasuhan anak berusia di bawah lima tahun (balita), penapisan keluarga terhadap kepemilikan sarana jamban dan air bersih dan penapisan keluarga terhadap kepemilikan sarana rumah sehat.
Pendampingan KRS dengan melaksanakan penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial.
Pendampingan Catin/PUS dengan melaksanakan penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial. Pendampingan calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) wajib diberikan 3 (tiga) bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah. Surveilans keluarga berisiko Stunting.
Serta menyediakan data keluarga berisiko stunting, memberikan pertimbangan pengambilan tindakan yang dibutuhkan dalam Percepatan Penurunan Stunting.(ms)
Posted in Barito Utara, Pemerintah