Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas Sosial PMD) setempt melaksanakan kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di daerah setempat, Senin (13/5/2024) di aula BappedaLitbang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah, atau yang mewakili berserta rombongan, Camat se Barito Utara, para Pejabat serta Staff Dinas Sosial, PMD Barito Utara, para Kepala Desa beserta Kepala seksi Pemerintahan Desa se Barito Utara dan undangan lainnya.
Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara Suparmi A. Aspian, S.ST, MT mengatakan sebagaimana di definisikan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan NKRI.
“Dengan kata lain, batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki Desa. Sebuah Desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Suparmi.
Kemudian kata Suparmi dipertegas dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dijabarkan bahwa tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek-aspek teknis dan yuridis.
Menurut dia ketidak jelasan batas desa akan menghambat proses perencanaan dan pembangunan desa, penataan desa, dan akan menimbulkan potensi perselisihan dan konflik wilayah. Oleh sebab itu, penetapan dan penegasan batas Desa menjadi penting dan harus di prioritaskan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mengkoordinasikan dan memberi pencerahan, sehingga berdampak dalam mempercepat penetapan dan penegasan batas Desa di Kabupaten Barito Utara, serta menemukann titik temu dan penyelesaian dari berbagai perbedaan dan permasalahan yang ada,” ucap Suparmi A Aspian.
Apalagi ia menambahkan dalam kegiatan ini dihadiri oleh para pengambil keputusan dan penentu kebijakan berkaitan batas Desa, seperti para Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa, para Camat serta stakeholder yang berkaitan dan berkewenangan terkait batas Desa,
“Untuk itu saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Pelaksanaam Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 ini,” kata Kadis Sosial PMD Barito Utara.
Pada kesempatan itu juga Suparmi sampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili beserta rombongan. “Juga kepada para Camat, para Kepala Desa dan para Kasi Pemerintahan Desa; serta berbagai pihak yang berperan dan membantu terlaksananya kegiatan ini,” pungkasnya.(ms)
Posted in Barito Utara, Pemerintah