Puruk Cahu – Asisten III Setda Kabupaten Mura, Batara mewakili Penjabat (Pj) Bupati Mura. menyampaikan pentingnya partisipasi komprehensif dari semua pihak untuk mengatasi isu sampah.
Ia mengajak peserta FGD untuk memanfaatkan momentum ini guna memperkuat langkah bersama dalam penerapan konsep 3R, yaitu Reduce, Reuse dan Recycle.
“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Setiap pihak, termasuk Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, perlu saling bersinergi untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah,” tuturnya, saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan sampah di Aula Cahai Ondui Tingang, gedung B kantor Bupati Mura, senin (4/11/2024).
Sementara, narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah juga turut memberikan pendampingan dalam proses penyusunan Ranperda ini. Kehadiran narasumber diharapkan dapat memperkaya masukan bagi peserta FGD dalam menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.
Dengan kegiatan FGD ini, Pemkab Mura semakin optimis untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.
Selain itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mura, Donal dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyusunan Ranperda ini sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Penyusunan Ranperda ini diharapkan dapat membantu mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujarnya.(mur)
Posted in Murung Raya, Pemerintah